PA Fakfak melakukan Pendataan Calon Peserta Sidang Keliling di Distrik Karas
Fakfak 16 Februari 2023, Pelayanan yang prima (excellent) adalah merupakan keharusan dan keniscayaan, sehingga dituntut komitmen dan kesungguhan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Sesuai dengan slogan Pengadilan Agama Fakfak, “Melayani dengan Ikhlas” Pendataan dan Pendaftaran Perkara Sidang Keliling (Sidkel) dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Fakfak, Bapak Manshur Sudirman, S.H.I, M.H.I dan diikuti oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Fakfak Ibu Marwah, S.H serta CPNS Analis Perkara Peradilan, Ria Miftahul Khoiriah, S.H dan Abdi, S.H.
Dalam Pendataan dan Pendaftaran ini berhasil menerima 27 Perkara yang keseluruhannya adalah Perkara Isbat Nikah.
Kampung Malakuli, Distrik Karas termasukl daerah dengan Akses keluar-masuk yang cukup jauh, dimana alat transportasi menuju kampung ini menggunakan alat transportasi laut dengan lama tempuh 6 jam menggunakan Kapal Perintis. Diharapkan dengan adanya Pelayanan Sidang Keliling atau Sidang diluar Gedung nantinya dapat memberikan kepastian hukum dalam pernikahan dan identitas kependudukan.