LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    • Adanya penolakan atas permohonan informasi.
    • Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.
    • Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
    • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
    • Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
    • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.
  2. Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20  (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
    1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
    2. Nomor surat tanggapan atas keberatan.
    3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
      • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
      • Membatalkan  putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi   yang   diminta   kepada Pemohon dalam  jangka waktu  tertentu selambat-lambat  14 (empat belas) hari kerja.
      • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan  informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
      • Menetapkan biaya yang wajar  yang dapat  dikenakan   kepada  pemohon informasi
      • Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan  keputusan  Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja  sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
    4. Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021
agen sbobet
slot Online
Slot Resmi
slot garansi 100%
Slot gacor
Slot Gacor
Slot Dana
Slot Gacor
Slot gacor
prada555
prada555
slot server thailand
slot online
demo nolimit city
slot gacor
deposit pulsa tanpa potongan
link alternatif
mantap555
deposit pulsa tanpa potongan
situs slot online
ninjaslot77
Rtp prada555
slot prada555
hanabi188
terjun4d
manja555
manja555
manja555
Link prada555
rtp slot
rtp slot
mahkota555
rtp live hari ini
terjun4d
terjun4d
mahkota555
mahkota555
slot thailand
afslot