Pengadilan Agama Fakfak Ikuti Sosialisasi Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 oleh KPPN Fakfak
Fakfak, 31 Oktober 2023 - Sekretaris Ibu Lilis Marwati Achmad, S.H. dan Rofi Febri Rusbianto, S.Kom. Pranata Komputer Ahli Pertama Pengadilan Agama Fakfak mengikuti sosialisasi langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Fakfak pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, pukul 09.00 WIT s.d selesai di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Fakfak.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di wilayah kerja KPPN Fakfak, termasuk Pengadilan Agama Fakfak. Dalam sosialisasi ini, KPPN Fakfak menjelaskan tentang hal-hal yang harus diperhatikan oleh satuan kerja dalam mengelola anggaran pada akhir tahun, seperti penyelesaian tagihan, pengaturan waktu rencana penarikan dana pada akhir tahun, dan penyampaian laporan keuangan pada akhir tahun.
Sekretaris Pengadilan Agama Fakfak, Lilis Marwati Achmad, S.H. menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti. Sosialisasi ini dapat membantu Pengadilan Agama Fakfak untuk mengelola anggaran secara efektif dan efisien pada akhir tahun anggaran. "Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan sosialisasi ini dapat membantu kami untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran Pengadilan Agama Fakfak," ujar Sekretaris.
Pranata Komputer Ahli Pertama Pengadilan Agama Fakfak, Rofi Febri Rusbianto, S.Kom., menambahkan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat baginya. Rofi Febri Rusbianto, S.Kom menyampaikan bahwa ia mendapatkan informasi yang baru tentang langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi akhir tahun anggaran.
"Saya sangat apresiasi dapat mengikuti sosialisasi ini. Saya mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat bagi saya dalam menjalankan tugas tambahan saya sebagai pengelola keuangan.
Dalam sosialisasi ini, KPPN Fakfak juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber. Peserta sosialisasi juga diberikan materi sosialisasi. (RFR)