LOGO WEBSITE

COM_CONTENT_WRITTEN_BY on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Pemberitahuan Putusan Perkara no. 25/Pdt.G/2026/PA.Ff (Ghaib)

Sebagai alternatif pelaksanaan panggilan melalui media massa bagi pihak Tergugat/Termohon dalam perkara sengketa perkawinan yang sedang diperiksa di Pengadilan Agama, yang tempat tinggal atau kediamannya tidak diketahui secara pasti, maka panggilan dilakukan melalui pengumuman resmi ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengumuman ini dimaksudkan agar pihak yang bersangkutan mengetahui adanya proses perkara yang sedang berlangsung dan dapat hadir atau memberikan tanggapan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Dengan diterbitkannya pengumuman ini, panggilan tersebut dianggap telah dilaksanakan secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PBT 25G 08272026 0001 1

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021