Pemberitahuan Putusan Perkara no. 25/Pdt.G/2026/PA.Ff (Ghaib)
Sebagai alternatif pelaksanaan panggilan melalui media massa bagi pihak Tergugat/Termohon dalam perkara sengketa perkawinan yang sedang diperiksa di Pengadilan Agama, yang tempat tinggal atau kediamannya tidak diketahui secara pasti, maka panggilan dilakukan melalui pengumuman resmi ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman ini dimaksudkan agar pihak yang bersangkutan mengetahui adanya proses perkara yang sedang berlangsung dan dapat hadir atau memberikan tanggapan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Dengan diterbitkannya pengumuman ini, panggilan tersebut dianggap telah dilaksanakan secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

