Pengadilan Agama Fakfak Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Digitalisasi
Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih efektif dan efisien, Pengadilan Agama Fakfak kembali meraih prestasi gemilang. Selain dinobatkan sebagai Satuan Kerja dengan Transaksi Digipay Terbanyak, Pengadilan Agama Fakfak juga menerima penghargaan sebagai "Pioneer Implementasi Digitalisasi Pembayaran Lingkup KPPN Fakfak Tahun 2024". Penghargaan ini diberikan langsung kepada Rofi Febri Rusbianto, S.Kom, selaku PPSPM Pengadilan Agama Fakfak.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi aktif Pengadilan Agama Fakfak dalam mendukung, kebijakan Modernisasi Pengelolaan Rekening. Dengan mengoptimalkan penggunaan transaksi elektronik non-teller melalui Marketplace Pemerintah (Aplikasi DigipaySatu) dan CMS (Cash Management System) yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan R.I. bersama bank mitra, Pengadilan Agama Fakfak telah berhasil meminimalkan penggunaan uang tunai dalam proses pembayaran.
Rofi Febri Rusbianto, S.Kom, mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diterima. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim Pengadilan Agama Fakfak. Kami berkomitmen untuk terus, mengembangkan sistem digitalisasi ini agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Manfaat Implementasi Digitalisasi Pembayaran:
- Meningkatkan efisiensi: Proses pembayaran menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
- Meningkatkan transparansi: Setiap transaksi dapat tercatat dengan jelas dan dapat diakses secara real-time.
- Mencegah korupsi: Penggunaan uang tunai yang minim dapat mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
- Mendukung program pemerintah: Implementasi digitalisasi pembayaran sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong cashless society.
Kepala KPPN Fakfak, Bapak Samsudin, menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Fakfak telah menjadi contoh yang baik bagi instansi pemerintah lainnya di wilayah Fakfak. “Kami berharap prestasi ini dapat menginspirasi instansi lain untuk segera mengikuti jejak Pengadilan Agama Fakfak dalam menerapkan digitalisasi pembayaran,” ujarnya.
Implementasi Digitalisasi Pembayaran di Pengadilan Agama Fakfak merupakan langkah maju yang sangat signifikan. Tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga berkontribusi pada upaya pemerintah dalam mewujudkan good governance. Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Fakfak telah berhasil menerapkan sistem digitalisasi keuangan dengan sangat baik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan transaksi non-tunai. semoga kedepannya Pengadilan Agama Fakfak dapat terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan.