PENANDATANGANAN MoU PENGADILAN AGAMA FAKFAK DENGAN DINAS KESEHATAN DAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Senin, 4 Juli 2022, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Fakfak, dilaksanakan kegiatan penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Fakfak dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kegiatan tersebut turut mengundang Ibu Wakil Bupati Fakfak, Ibu Yohana Dina Hindom, S.E., M.S.I. sebagai tokoh perempuan di Kabupaten Fakfak;
Kegiatan ini merupakan amanat dari Pasal 15 huruf d Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Menangani Perkara Dispensasi Kawin. Selanjutnya hal tersebut ditindaklanjuti oleh Dirjen Badilag melalui suratnya dengan Nomor: 2449/DjA/HM.00/4/2022 tertanggal 22 April 2022 Tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan. Melalui surat tersebut seluruh satker Pengadilan Agama diharapkan dapat melaksanakan kegiatan tersebut sebelum akhir Juli 2022;
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan muncul sinergitas antara Pengadilan Agama Fakfak dengan Instansi yang ada di Kabupaten Fakfak, sehingga kedepannya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara maksimal.

