LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 127

Melakukan Aqad NIkah, Namun Berniat Tempo Waktu Mentalaqnya, Bagaimana Hukumnya?

Oleh : Faishal Ahmad Romadhani, S.H./NIP 199502122022031004
CPNS Analis Perkara Peradilan PA Boyolali

Fenomena Melakukan Aqad NIkah, Namun Berniat Tempo Waktu Mentalaqnya atau yang sering kita dengar kawin kontrak atau istilahnya adalah Kawin Mut’ah. Perkawinan yang hanya temporary jauh dari perjanjian yang kokoh atau dalam Al qur’an disebut dengan “mitsaqan Ghalizan”. Praktik kawin kontrak ini muncul di daerah-daerah di Indonesia, bahkan ada daerah yang sudah pioner sebagai tempat untuk melangsungkan perkawinan yang hanya sementara itu.

Pelaku Kawin kontrak sendiri memiliki motif yang berbeda-beda, tetapi menurut pandangan penulis bahwa tujuan utama dari kawin kontrak adalah untuk memenuhi kebutuhan biologis. Disatu sisi kawin kontrak bagi salah satu pihak adalah ajang untuk mendapat imbalan materi atau mengarah pada keuntungan nilai ekonomi dari adanya perkawinan yang sementara itu. Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak yang mana sudah ditentukan jangka waktu memulai sampai dengan berakhirnya perkawinan. Adapun perkawinan yang hanya sebatas “nikah siri”, para pelaku kawin kontrak tidak perlu lagi direpotkan dengan putusan pengadilan perceraian atau kematian, tetapi dengan cukup mengucapkan talaq. Perkawinan Siri atau kontrak biasanya para pihak memang mengakali dengan tidak didaftarkan pada Kantor Pencatatan Perkawinan seperti KUA dan Catatan Sipil. Kawin Kontrak atau kawin mut’ah ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Selengkapnya KLIK DISINI

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021