LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 164

Menuju Paradigma Hukum Islam yang Integral dan Hierarkis

Oleh M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh

Kita telah memasuki era modern. Di era modern ini, penting untuk memahami hukum Islam sampai ke wilayah filsafatnya. Di era klasik, para ulama fikih menggunakan ilmu ushul fikih sebagai metode dalam merumuskan hukum. Namun, ilmu tersebut jika dipahami dalam konteks hari ini, lebih menekankan aspek kebahasaan. Yang artinya, mengedepankan pendekatan tekstual. Hari ini, berkembangnya ilmu pengetahuan menuntut kita untuk memikirkan ulang metode klasik itu. Misalnya seperti menawarkan sebuah paradigma hukum yang integralistik dan hierarkis.

Paradigma integralistik berpandangan bahwa, sumber-sumber material syariah itu tidak bisa digunakan secara parsial, satu persatu secara mandiri. Namun harus digunakan secara integral. Misalnya kita menemukan satu hadis, lalu kita gunakan sebagai dalil. Paradigma semacam itu adalah paradigma parsial. Namun, harus dicari haditshadits lain yang berbicara tentang isu itu. Baik yang mendukung maupun yang menentang. Juga perlu dikaitkan kepada ayat Alquran yang sejalan dengan itu. Itu namanya integralistik.


Selengkapnya KLIK DISINI

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021