LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 664

TENAGA HONORER BERPOTENSI KEHILANGAN PEKERJAAN

Oleh H. A. Zahri, S.H, M.HI

(Ketua PA. Trenggalek)

Pemahaman umum di lingkungan lembaga/kementerian, termasuk peradilan bahwa yang dimaksud tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di sebuah satker yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Setelah lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ada nomenklatur baru, yakni Aparatur Sipil Negara disngkat ASN. Kemudian dari undang-undang ini muncul istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK.

Belakangan muncul pula nomenklatur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN. Secara formal nomenklatur PPNPN dimuat pada Peraturan Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Nomor: Per-1/DJA/2020 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Direktorat Badan Peradilan Agama, kemudian disusul Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 811 /Sek/Sk/Viii/2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Ada perbedaan mendasar antara peraturan Dirjen dan keputusan Sekma tersebut di atas. Peraturan Dirjen yang hanya berlaku di lingkungan Ditbadilag memasukan semua tenaga honor sebagai PPNPN, sementara keputusan Sekma PPNPN hanya terbatas pramubakti, satpam dan sopir yang bukan melaksanakan tugas administrasi.


Selengkapnya KLIK DISINI

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021