LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh Erlan pada on . Dilihat: 148

Pelayanan Prima Sebuah Bingkai Kata – Kata atau Wujud Nyata?

Oleh: Siti Erlania,SH.

Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Ngamprah

Konsep Pelayanan Prima

Sebagai seorang Aparatur Negeri Sipil tentu kita sangat familiar dengan kata pelayanan prima khususnya para aparat peradilan yang selalu dituntut untuk memberikan service excellent kepada para pelanggan yaitu masyarakat para pencari keadilan. Dengan berbagai bentuk layanan, inovasi dan publikasi semua ditunjukan untuk pembuktian bahwa aparat pengadilan telah merealisasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik demi mewujudkan amanat Undang Undang Dasar 1945.

Selengkapnya KLIK DISINI

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021