LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

EKSISTENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK PADA PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA

Oleh: DR. H. Syamsulbahri, S.H., M.H.

(HT. PTA DKI Jakarta)

Eksistensi Alat Bukti

Pendahuluan

Perkembangan penggunaan media elektronik dengan menggunakan internettelah memengaruhi aspek kebutuhan dan perilaku manusia.Kehadiran internet yangtidak mengenal batas dan tanpa sekat (border less) telah meluluhlantakkan batas-batas wilayah secara geografis, baik dalam skala nasional dan internasional. Aspekpergaulan manusia secara global memungkinkan terjadinya beragam transaksi yangterjadi setiap hari. Munculnya transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) yangmelahirkan transkrip elektronik sebagai bukti pegangan kepada para pihak jika terjadisengketa dikemudian hari.Proses pembuktian dalam perkara perdata yang hanya mengenal alat bukti secara terbatas dan limitatif seperti dalam pasal 164 HIR/284 RBg, serta pasal 1866 KUHPerdata membawa problem tersendiri dalam proses pembuktian di pengadilan. 

Selengkapnya klin DISINI

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021