LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

PROSPEK FATWA MUI TERHADAP HUKUM POSITIV DI NEGARA PANCASILA

Oleh: Drs. Suyadi, MH.

A. Pendahuluan

Dunia Internasional sudah memaklumi, bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, bahkan terbesar dunia penduduk muslimnya. Meskipun demikian Indonesia bukanlah negara islam, namun sebuah negara yang berdasarkan “Pancasila”. Beruntunglah, bahwa mayoritas masyarakat kita, telah saling memamahami, bahwa yang hidup di negeri ini bukan kaum muslimin saja, namun beraneka agamanya, sukunya, bahasanya dan bangsannya dan kondisi saling memahami seperti itu sudah terjalin dari dulu kala.

Sejarah telah mencatat para pemuda dan pemudi kita sejak tanggal, 28 Oktober tahun 1928 telah berikrar dengan sebutan “Sumpah Pemuda”, yaitu: “Bertanah Air Satu Tanah Air Indonesia, Berbangsa Satu Bangsa Indonesia Dan Berbahasa Satu Bahasa Indonesia”. Dengan harapan semoga iklim toleran dan tekad persatuan Indonesia itu, tetap terjaga dan abadi di negera Pancasila ini.


Selengkapnya KLIK DISINI

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021